Pasang Kode Disini
Powered by Blogger.

Paus Terancam Ditilang Karena Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman


Pemimpin Gereja Katolik, Paus Benediktus XVI harus menghadapi tuntutan karena kedapatan tidak memakai sabuk pengaman selama lebih dari satu jam saat melakukan lawatan ke Freiburg, Jerman, September lalu.

Seperti dilansir ABC News dan Huffingtonpost, Minggu 3 Desember 2011, seorang anggota dari publik Jerman dilaporkan telah melayangkan gugatan terhadap Paus Benediktus XVI karena kedapatan tidak memakai sabuk pengaman.

Jika bukti video rekaman itu benar, Paus Benediktus XVI harus menghadapi denda antara US$ 40-3.340 atau sekitar Rp360 ribu-30 juta, karena melanggar aturan berlalu lintas di Jerman.

Selain rekaman video, penggugat juga menjadikan dua pejabat tinggi sebagai saksi mata atas pelanggaran tersebut. Termasuk Uskup Agung Freiburg (otoritas tertinggi Katolik Jerman) dan presiden dari negara bagian Baden-Wuerttemberg.

Pengacara penggugat, Johannes Sunderman mengatakan kepada surat kabar harian Jerman, Berliner Zeitung, bahwa kliennya melakukan gugatan lantaran peduli dengan keselamatan Paus Benediktus XVI.

"Penggugat bukan sebagai fanatik anti-pendeta tetapi seseorang yang konsen terhadap keselamatan setiap pengguna jalan," tegas dia.

Namun, berbagai pihak menilai gugatan ini akan kandas. Pasalnya, Paus adalah kepala negara Vatikan, sehingga sangat dimungkinkan dia akan diberikan kekebalan diplomatik.
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita dengan judul Paus Terancam Ditilang Karena Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Kilas Info
Ditulis oleh: Unknown - Monday, December 5, 2011

1 Komentar untuk "Paus Terancam Ditilang Karena Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman"

  1. seseorang selalu kebal hukum bila memiliki jabatan tinggi dan punya banyak uang. apakah ini yg menjadi patoka dasar hukum ?

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar Secara Bijaksana.
Jangan Harap Komentar Isi Link Akan Saya Tampilkan.
Untuk Mendapatkan Backlink Silahkan Menggunakan OpenID Atau Format Nama & Url Pada Kolom Pengirim.