Pasang Kode Disini
Powered by Blogger.

Hakim Memvonis AAL Bersalah

Narutobux.info - Hakim tunggal Rommel F Tampubolon memvonis AAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian.

Sontak vonis ini disambut teriakan kekecewaan dan makian dari ratusan pengunjung sidang yang memadati persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam ini, yang digelar sejak pukul 10.00 Wita.

Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah.

"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.

Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengeyampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.
(Kompas.com)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita dengan judul Hakim Memvonis AAL Bersalah. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Kilas Info
Ditulis oleh: Unknown - Wednesday, January 4, 2012

4 komentar untuk "Hakim Memvonis AAL Bersalah"

  1. taik
    sangat kejam kau anak d bwah umur di vonis
    koruptor di biar kan

    ReplyDelete
  2. yah ntulah wajah aparat dan hukum di Indonesia banyak yang ndableg,
    kasian si bocah dan lagi dia juga mengalami cacat mental emank kgak punya hati nurani aparat pengadilan ndableg di Indonesia

    ReplyDelete
  3. pdahal cmn sendal smpe d hukum,,,
    Koruptor curi duit d antepin,,,
    Ah dasar hukum d indonesia cacadt,,,,
    Yg kcil d gde2'n,,,
    Yg gde d umpet2n,,,
    Ternyata Hukum tunduk sama duit,,,

    ReplyDelete
  4. Foto diatas merupakan foto sandal yang dicuri.
    Hanya gara2 sandal bekas yang harganya 5 ribuan,
    si bocah divonis bersalah.
    Padahal koruptor yang curi banyak duit negara bebas berkeliaran :emosi: :emosi: :emosi:

    ReplyDelete

Silahkan Berkomentar Secara Bijaksana.
Jangan Harap Komentar Isi Link Akan Saya Tampilkan.
Untuk Mendapatkan Backlink Silahkan Menggunakan OpenID Atau Format Nama & Url Pada Kolom Pengirim.