Narutobux.info - Hakim tunggal Rommel F Tampubolon memvonis AAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana pencurian.
Sontak vonis ini disambut teriakan kekecewaan dan makian dari ratusan pengunjung sidang yang memadati persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam ini, yang digelar sejak pukul 10.00 Wita.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah.
"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.
Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengeyampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.
(Kompas.com)
Sontak vonis ini disambut teriakan kekecewaan dan makian dari ratusan pengunjung sidang yang memadati persidangan di Pengadilan Negeri Palu, Rabu (4/1/2012) malam ini, yang digelar sejak pukul 10.00 Wita.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan seluruh unsur dalam pasal 362 KUH Pidana terpenuhi untuk menyatakan AAL bersalalah.
"Dari fakta persidangan, keterangan saksi-saksi, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melanggar hukum. Karena itu, pengadilan menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian. Mengingat terdakwa masih muda, terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya," kata Rommel F Tampubolon.
Menurut hakim, fakta bahwa sandal tersebut bukan milik Briptu Rusdi, tidak mengeyampingkan tindak pidana pencurian yang dilakukan AAL. Atas vonis ini pengacara dan keluarga AAL menyatakan meminta waktu sepekan untuk menyatakan sikap.
(Kompas.com)
Anda baru saja membaca artikel yang berkategori Berita
dengan judul Hakim Memvonis AAL Bersalah. Jika kamu suka, jangan lupa like dan bagikan keteman-temanmu ya... By : Kilas Info
Ditulis oleh:
Unknown - Wednesday, January 4, 2012
taik
ReplyDeletesangat kejam kau anak d bwah umur di vonis
koruptor di biar kan
yah ntulah wajah aparat dan hukum di Indonesia banyak yang ndableg,
ReplyDeletekasian si bocah dan lagi dia juga mengalami cacat mental emank kgak punya hati nurani aparat pengadilan ndableg di Indonesia
pdahal cmn sendal smpe d hukum,,,
ReplyDeleteKoruptor curi duit d antepin,,,
Ah dasar hukum d indonesia cacadt,,,,
Yg kcil d gde2'n,,,
Yg gde d umpet2n,,,
Ternyata Hukum tunduk sama duit,,,
Foto diatas merupakan foto sandal yang dicuri.
ReplyDeleteHanya gara2 sandal bekas yang harganya 5 ribuan,
si bocah divonis bersalah.
Padahal koruptor yang curi banyak duit negara bebas berkeliaran :emosi: :emosi: :emosi: